Terakhir, sampel vaksin palsu yang sudah diperiksa oleh BPOM diserahkan ke Bareskrim. Nantinya, setelah pendataan jelas, Kementerian Kesehatan akan menilai manakah yang harus divaksin ulang.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr HM Subuh MPPM mengatakan, sudah membagi beberapa kategori kelompok anak mana saja yang harus divaksin ulang dan vaksin apa saja yang harus diberikan;
- Usia nol sampai 11 bulan harus divaksin ulang (delapan vaksin utama)
- Satu sampai tiga tahun tidak perlu vaksin BCG tapi polio dan yang lainnya masih harus diberikan.
- Tiga sampai tujuh tahun vaksin polio tidak perlu karena sudah tidak efektif lagi.
- Usia di atas tujuh tahun yang harus dilakukan adalah difteri dan tetanus saja.
Menurut Subuh, yang terpenting saat ini adalah Kemenkes harus melihat apakah animo masyarakat berkurang dengan adanya isu vaksin palsu ini. Yang menurut Subuh lagi lebih pantas disebut dengan vaksin yang tidak dapat memberi kekebalan, bukan vaksin palsu.
No comments:
Post a Comment